Serang|Eranews.id – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, transaksi digital pada pemerintah daerah mampu tingkatkan tata kelola keuangan serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten konsisten mendukung pelaksanaan transaksi digital di pemerintah daerah sejak dibentuknya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Hal itu diungkap Virgojanti usai Membuka Talkshow Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (5/9/2024). Talkshow sebagai rangkaian Roadshow Bus KPK 2024 di Provinsi Banten.
Menurut Virgojanti, begitu keluar aturan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), Pemprov Banten segera membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Pemprov Banten membentuk Tim P2DD pada 31 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten, tidak lama setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2021.
Dikatakan, transaksi digital memberikan keuntungan atau memiliki kelebihan untuk menghindari berbagai kebocoran karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, menghindari penyalahgunaan uang palsu, tahu benar potensi pajak yang masuk karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
“Turut memperkuat perekonomian Provinsi Banten karena menambah kepercayaan investor atau pengusaha kepada pemerintah daerah,” ucap Virgojanti (rilis).