Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tentang pelaksanaan e-learning antikorupsi bagi ASN, disaksikan Ketua KPK RI dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Senin (8/12/2025). adpim.dokpim.banten Yogyakarta|Eranews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kerja sama ini difokuskan pada pelaksanaan percontohan pembelajaran elektronik (e-learning) antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, bersama Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, serta disaksikan langsung oleh Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang digelar di Benteng Vredeburg, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
Sekda Banten Deden Apriandhi menegaskan, kolaborasi dengan KPK menjadi langkah strategis Pemprov Banten dalam membangun budaya birokrasi yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab. Menurutnya, penguatan integritas ASN merupakan fondasi utama bagi keberhasilan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Langkah ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Banten dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. ASN harus terus meningkatkan kapasitas, disiplin, dan integritas agar pelayanan publik semakin bersih dan profesional,” ujar Deden usai acara.
Lebih lanjut, Deden menyampaikan bahwa penguatan nilai integritas ASN sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, yakni “Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi”. Ia optimistis, melalui kolaborasi dengan KPK, nilai-nilai antikorupsi dapat tertanam kuat sejak dini di kalangan ASN.
Program pembelajaran yang diimplementasikan dalam kerja sama ini bertajuk “E-Learning Petty Corruption: Integrity Ranger”. Platform digital tersebut dirancang khusus oleh KPK untuk meningkatkan kompetensi ASN sekaligus membangun kesadaran akan bahaya korupsi, khususnya korupsi skala kecil (petty corruption) yang kerap terjadi dalam birokrasi sehari-hari.
“Melalui e-learning ini, ASN tidak hanya belajar regulasi, tetapi juga dibekali pemahaman etika dan integritas dalam pengambilan keputusan,” kata Deden.
Dengan adanya MoU ini, Pemprov Banten diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan pembelajaran antikorupsi berbasis digital. Upaya tersebut sekaligus menegaskan komitmen Banten untuk terus bertransformasi menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi (rils).