Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Pinang, Hampir 280 Gram Barang Bukti Diamankan

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Apr 2025 16:46 0 23 Agus

Tangerang | Eranews.id  — Polsek Pinang, di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua pengedar sabu dalam waktu berdekatan, Sabtu (26/4/2025) malam.

Kedua tersangka, MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30), berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat hampir 280 gram. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polsek Pinang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, bersama Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa operasi pertama menangkap MRS alias Render di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh.

“Dari tangan MRS, kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,78 gram yang sudah dibagi ke dalam lima plastik klip,” ujar Prapto pada Minggu (27/4/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, Render mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari F alias Oji. Petugas segera bergerak dan melakukan penggerebekan di kediaman Oji di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari lokasi tersebut, kami menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 279,9 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, plastik klip, dan satu sepeda motor,” lanjut Prapto.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus intensif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Adityo.

LAINNYA