Dokumentasi Redaksi Jakarta|Eranews.id- AMMSI mendorong adanya garis koordinasi dan pembagian kewenangan yang jelas dalam pengelolaan SPPG agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan operasional di lapangan.
AMMSI menegaskan tiga poin utama: Kepala SPPG berada di bawah koordinasi operasional Yayasan/Mitra, sementara BGN tetap memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, standardisasi, evaluasi, dan audit. Selain itu, mekanisme pengangkatan, evaluasi, teguran, hingga pemberhentian Kepala SPPG perlu dibuat jelas serta melibatkan Yayasan/Mitra.
Penegasan ini bukan untuk mengurangi kewenangan BGN, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
SATU PROGRAM. SATU ARAH. SATU TANGGUNG JAWAB.
Perjelas koordinasi. Perkuat pengawasan. Jaga akuntabilitas Program MBG (red).