Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keputusan ini terkait dengan uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002), yang menyatakan KPK dapat menyelidiki korupsi yang melibatkan anggota TNI jika kasus tersebut dimulai oleh KPK.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra dalam uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 42 UU KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengapresiasi keputusan MK tersebut. Ghufron mengatakan, “KPK mengapresiasi Putusan MK yang memberikan kewenangan kepada kami untuk menangani korupsi yang melibatkan TNI, selama kasus tersebut dimulai oleh KPK.”
Ia menambahkan bahwa meskipun ada Pasal 42 UU KPK, jika subyek hukum terdiri dari TNI dan sipil, proses hukumnya akan terpisah—korupsi sipil ditangani oleh KPK, sedangkan TNI akan disidang di peradilan militer.
Namun, Ghufron juga mengungkapkan bahwa perbedaan pengadilan ini berpotensi menimbulkan disparitas dan membuat proses hukum menjadi kurang efektif. Sementara itu, pihak Mabes TNI memberikan respons terhadap keputusan tersebut, meskipun belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memperjelas kewenangan KPK dalam menangani korupsi di lingkungan militer, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.