Jakarta | Eranews.id , – PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), perusahaan milik keluarga Bakrie, menggugat 12 kreditur luar negeri yang sedang menagih utang senilai Rp8,79 triliun.
Gugatan ini juga mencakup agen jaminan kreditur, Madison Pacific Trust Limited, serta BPC Lux 2 S.A.R.L.
Perusahaan kreditur tersebut juga terlibat dalam perkara utang dengan tiga perusahaan Bakrie lainnya, yaitu PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Langkah hukum ini diambil oleh VIVA dengan harapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat berjalan transparan dan adil.
Menurut Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, salah satu permintaan VIVA adalah agar saham MDIA yang sebelumnya dialihkan, dikembalikan ke rekening efek custodian bank VIVA.
“Kami sangat berharap proses PKPU ini berjalan sesuai undang-undang dan rencana perdamaian dapat mengakomodir semua kepentingan, termasuk pengembalian saham MDIA,” ujar Neil Tobing dalam pernyataannya pada Rabu, 25 September 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, perusahaan yang mengajukan PKPU diberikan waktu untuk mengajukan rencana perdamaian dan menyelesaikan utang.
Jika gagal dalam periode tersebut, majelis dapat menyatakan perusahaan pailit. Hal ini menjadi pertaruhan besar bagi VIVA dan perusahaan Bakrie lainnya yang kini berhadapan dengan kreditur yang menuntut pembayaran.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi oleh perusahaan Bakrie terkait utang.
Dengan nilai utang yang besar, proses PKPU ini sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis VIVA dan entitas terkait lainnya.
Hasil dari proses ini akan menentukan langkah perusahaan ke depan, apakah mampu bangkit atau justru harus menghadapi kebangkrutan.