Tangkot | Eranews.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Sidang ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa (20/08).
Dalam sambutannya, Dr. Nurdin menjelaskan bahwa perubahan APBD ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Menurut peraturan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Hal ini termasuk keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, atau saldo anggaran lebih yang harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, serta keadaan luar biasa.
Dr. Nurdin menguraikan bahwa proyeksi Perubahan APBD 2024 terdiri dari komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dirancang untuk membiayai seluruh kegiatan hingga akhir tahun.
Ia menyebutkan bahwa pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2024 mengalami penurunan menjadi Rp4,81 triliun, berkurang Rp58,72 miliar dari anggaran semula sebesar Rp4,87 triliun.
Komponen pendapatan tersebut mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun menjadi Rp2,28 triliun, berkurang Rp93,22 miliar, dan pendapatan transfer yang meningkat sebesar Rp34,49 miliar dari anggaran sebelumnya yang mencapai Rp2,49 triliun.
Dari sisi belanja, anggaran di Perubahan APBD 2024 juga mengalami penurunan sebesar Rp84,15 miliar menjadi Rp4,31 triliun, dari anggaran awal yang ditetapkan sebesar Rp4,39 triliun.
Penurunan ini mencakup belanja modal dan belanja tidak terduga.
Dr. Nurdin menegaskan bahwa perubahan ini penting untuk menjaga keseimbangan anggaran dan memastikan pelaksanaan program daerah tetap berjalan sesuai rencana hingga akhir tahun.