SMA, SMK, dan SKh se-Banten PJJ pada 7–9 September 2026

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Sep 2026 06:26 0 45 Redaksi

Pendidikan|Eranesw.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) negeri maupun swasta di Provinsi Banten selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.

Kebijakan tersebut diambil atas arahan Gubernur Banten Andra Soni sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah menjadi pertimbangan utama penerapan kegiatan belajar dari rumah tersebut.

Berlaku bagi SMA, SMK, dan SKh

Pemberlakuan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 yang diterbitkan pada Minggu (6/9/2026).

Surat edaran tersebut secara khusus menyasar seluruh SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar dari Rumah selama tiga hari,” demikian isi surat edaran tersebut.

Informasi mengenai jadwal dan sasaran PJJ juga disampaikan melalui pengumuman resmi Pemprov Banten.

Adapun pelaksanaan pembelajaran pada jenjang PAUD, SD, dan SMP mengikuti kebijakan dinas pendidikan pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.

Pembelajaran Harus Tetap Berjalan

Selama pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan sarana pembelajaran digital.

Sekolah juga harus memantau kehadiran guru dan peserta didik serta menyampaikan laporan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui kepala cabang dinas di masing-masing wilayah.

Penyesuaian metode maupun waktu pembelajaran dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik, tenaga pendidik, serta ketersediaan sarana pendukung.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tanpa mengabaikan keselamatan mereka di tengah potensi paparan abu vulkanik.

Orang Tua Diminta Dampingi Anak

Pemprov Banten mengimbau orang tua dan wali murid untuk mendampingi, mengawasi, serta membimbing anak selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah.

Aktivitas peserta didik di luar ruangan juga perlu dikurangi untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.

Apabila terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah, peserta didik dan masyarakat diminta menggunakan masker standar medis atau respirator serta mengikuti informasi dari pemerintah dan lembaga yang berwenang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menegaskan sekolah di daerah yang terdampak berat erupsi dapat menerapkan PJJ. Penyesuaian pembelajaran perlu mengacu pada kondisi lingkungan dan indeks kualitas udara dengan tetap mengutamakan keselamatan warga sekolah.

Kebijakan Akan Dievaluasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten.

Koordinasi dilakukan untuk memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran setelah Rabu, 9 September 2026. Sekolah, peserta didik, dan orang tua diminta terus memantau pengumuman resmi pemerintah serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi (rils).

LAINNYA