Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan Takaran Minyak Goreng Minyakita dan Djernih

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Mar 2025 02:32 0 5 Agus

Tangerang | Eranews.id  – Subdit IV Tipidter Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita dan Djernih. Seorang tersangka berinisial AW (37), yang berperan sebagai kepala cabang produksi dan pengelola usaha pengemasan minyak goreng di PT. Artha Eka Global Asia (PT. Aega), ditangkap di lokasi kejadian di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 3 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa pelaku memperdagangkan minyak goreng dengan mencantumkan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar BPOM secara ilegal. Selain itu, volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada label.

Tersangka AW diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak Januari 2025. Setiap harinya, ia mengemas sekitar 7-8 ton minyak curah menjadi minyak goreng kemasan, menghasilkan sekitar 800 dus per hari, dengan rincian 600 dus Minyakita (kemasan 1 liter) dan 200 dus Djernih (kemasan 900 ml). Produk ini kemudian dijual ke agen-agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan hasil uji laboratorium, minyak goreng Minyakita yang seharusnya memiliki volume 1.000 ml ternyata hanya berisi sekitar 716-750 ml. Sedangkan minyak goreng Djernih yang seharusnya 900 ml hanya berisi sekitar 749 ml.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp45 juta per bulan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 114 dus minyak goreng Minyakita

– 47 dus minyak goreng Djernih

– 5 unit mesin pengisian minyak

– Ribuan botol plastik kosong, label, dan kardus merek Minyakita dan Djernih

– 15 kempu berisi minyak curah

– Timbangan digital dan buku catatan penjualan

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perindustrian, dan Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

LAINNYA