Tangerang | Eranews.id – Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin, berinisial MR (29) dan N alias REY (22), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran obat ilegal di wilayah mereka.
Keduanya diamankan di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Dari tangan mereka, polisi menyita 376 butir obat terlarang, terdiri dari 100 butir Tramadol dan 276 butir Exymer. Obat-obatan tersebut dikemas dalam 46 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi enam butir Hexymer.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penggerebekan di lokasi. Kedua tersangka tidak dapat mengelak setelah kami menemukan barang bukti obat terlarang, serta uang hasil penjualan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rihold, Jumat (14/3/2025).
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi ilegal. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambah Aryono.
Akibat perbuatannya, MR dan N alias REY dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi memastikan akan terus menggencarkan operasi Pekat guna menekan peredaran obat terlarang di Tangerang dan sekitarnya.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.