Bendahara Desa Petanang Ditahan, Terlibat Korupsi APBDes Hingga Rp1,2 Miliar

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Feb 2025 09:59 0 59 Redaksi

Muara Enim|Eranews.id  – Kasus korupsi yang mengguncang Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim kembali bertambah. Setelah mantan Kepala Desa (Kades) Petanang, SN, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa hari lalu, kini giliran bendahara desa, RO, yang resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Modus Korupsi APBDes 2019-2023

RO bersama dengan SN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petanang pada periode 2019-2023. Modus operandi yang digunakan mencakup beberapa praktik penyimpangan, di antaranya:

  • Belanja barang fiktif senilai Rp56.500.000,-
  • Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109,-
  • Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000,-
  • Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606.040.580,-
  • Sisa APBDes yang tidak ditemukan dalam kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa sebesar Rp538.171.048,-

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1.229.911.737,- (satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Penyelidikan dan Penahanan

Kejari Muara Enim mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan RO berlangsung dalam kurun waktu empat tahun sejak 2019 hingga 2023. Dengan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan RO sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Muara Enim, khususnya bagi masyarakat Desa Petanang yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan dana desa. Warga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan demi mencegah kasus serupa terulang di masa depan (red).

LAINNYA