Polres Muara Enim Ungkap Peredaran Sabu 25,38 Gram, Seorang Pria Diamankan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 14:01 0 75 Redaksi

Muara Enim|Eranews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DI (32) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 25,38 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi keberadaan target.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DI yang saat itu berada di belakang salah satu rumah warga di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,38 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam kemasan plastik klip bening yang dilapisi isolasi listrik berwarna hitam. Paket tersebut diduga disembunyikan di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam yang digunakan tersangka.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Dalam pemeriksaan awal, DI yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, mengakui bahwa barang bukti narkotika yang diamankan tersebut merupakan miliknya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk hingga ke wilayah desa dan permukiman masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dan keberhasilan jajaran Polres Muara Enim dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dan jajaran kewilayahannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi.

Catatan redaksi: Tersangka dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (red).

LAINNYA