Tangerang Selatan | Eranews.id – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jalur darat dan laut antara Sumatera dan Jawa, (19/11).
Tiga tersangka, berinisial A (37), AG (28), dan YG (26), berhasil diamankan, dengan barang bukti total mencapai 40,2 kilogram sabu.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka A di kontrakannya di wilayah Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 Oktober 2024.
“Dari tangan A, kami menyita 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (19/11).
Berdasarkan informasi dari tersangka A, polisi mengidentifikasi rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan jasa pengiriman kendaraan dari Sumatera.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi menangkap dua tersangka lain, AG dan YG, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
“Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 40,259 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina dan disembunyikan di kabin mobil berpelat B 1526 RKX,” tambah Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan jalur darat dan laut dengan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan sabu.
Barang tersebut dipersiapkan untuk diedarkan menjelang malam pergantian tahun.
“Para pelaku mengaku mendapat bayaran hingga 90 juta rupiah per pengiriman minimal 30 kilogram, yang diberikan setelah pekerjaan selesai,” jelasnya.
Selain itu, kedua tersangka mengaku bekerja atas perintah dua pelaku lainnya, berinisial S dan PW, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jika dihitung, nilai barang bukti mencapai 80 miliar rupiah dan dapat menyelamatkan 402.640 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Bachtiar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas AKP Bachtiar.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangerang Selatan dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.