Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Demi Efisiensi Pemerintahan

2 minutes reading
Sunday, 10 Nov 2024 17:55 0 19 Hendra

Jakarta | Eranews.id  – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang dibentuk untuk mempercepat pemahaman publik terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pembubaran ini diumumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 8 November 2024.

Pembubaran Satgas ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, perlu membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja,” tertulis dalam pertimbangan Keppres tersebut.

Selain itu, keputusan ini juga mencerminkan bahwa pelaksanaan UU Cipta Kerja telah berjalan efektif, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Sebagai tindak lanjut, Keppres tersebut juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 dan Keppres Nomor 16 Tahun 2022 yang menjadi dasar pembentukan Satgas tersebut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Satgas ini awalnya dibentuk untuk membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja secara luas, baik di dalam maupun luar negeri, demi mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menciptakan peluang kerja yang lebih besar.

Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya diisi oleh beberapa tokoh penting, dengan Mahendra Siregar sebagai Ketua Satgas, didampingi Wakil Ketua I Suahasil Nazara, Wakil Ketua II M. Chatib Basri, Wakil Ketua III Raden Pardede, dan Sekretaris Satgas Arif Budimanta.

Dengan pembubaran Satgas ini, fokus pemerintah saat ini diarahkan pada pelaksanaan UU Cipta Kerja yang lebih mandiri dan terintegrasi tanpa perlu sosialisasi tambahan, diharapkan dapat lebih mendorong stabilitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

 

 

LAINNYA