Tangerang | Eranews.id – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) selepas salat tarawih hingga dini hari menjelang sahur, Sabtu (8/3/2025). Razia ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi dan menemukan satu toko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan, yang menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Lokasinya berada di dekat Pasar Lembang dan diduga telah lama beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, mengatakan bahwa petugas berhasil menyita 86 botol minuman keras dari berbagai merek dan ukuran yang siap edar.
“Pedagang menyamarkan penyimpanan miras dengan menumpuk mika dan plastik di etalase depan untuk mengelabui petugas,” ujar Agung.
Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman selama bulan suci.
Konsumsi alkohol yang berlebihan, terutama di kalangan remaja, berpotensi menimbulkan tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban umum.
“Pengaruh alkohol dapat membuat seseorang kehilangan kontrol diri, yang bisa berujung pada tindakan di luar batas kewajaran,” tambahnya.
Minuman beralkohol hasil sitaan akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pedagang yang terlibat dalam peredaran ilegal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.
Agung juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penertiban ini.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan mereka,” tutupnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan Ramadan di Kecamatan Ciledug dapat berlangsung lebih kondusif, tanpa gangguan akibat peredaran minuman beralkohol ilegal.