Komisi X DPR RI Dukung SE Mendikdasmen 7/2026 untuk Guru

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 05:04 0 94 Redaksi

Jakarta|Eranews.id – Komisi X DPR RI menyatakan dukungan terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Senin, 19 Mei 2026.

Komisi X DPR RI menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah sekaligus memberikan kepastian status bagi guru non-ASN yang selama ini telah mengabdikan diri di berbagai satuan pendidikan.

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas pendidikan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik. Oleh karena itu, penataan melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dipandang sebagai langkah untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak peserta didik memperoleh layanan belajar yang optimal.

Kebijakan ini juga ditegaskan bukan untuk menghentikan guru non-ASN mengajar, melainkan menjadi upaya penataan status penugasan agar lebih terstruktur, akuntabel, dan memiliki dasar administrasi yang jelas.

“SE ini hadir untuk memberikan kepastian sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara optimal di sekolah,” menjadi salah satu poin utama yang mengemuka dalam pembahasan antara Komisi X DPR RI dan pemerintah.

Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pendidikan nasional, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan di tengah dinamika kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Kehadiran kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi guru non-ASN dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih baik dan berorientasi pada kepastian hukum serta kualitas pembelajaran.

Dampak Kebijakan bagi Guru Non-ASN

Bagi banyak guru non-ASN, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dipandang menjadi angin segar karena memberi kejelasan mengenai mekanisme penugasan di sekolah. Selain menjamin keberlangsungan pembelajaran, aturan ini juga dinilai mampu meminimalisasi kekhawatiran terkait penghentian tugas mengajar secara mendadak.

Komisi X DPR RI pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan agar tetap berpihak pada tenaga pendidik sekaligus menjamin hak peserta didik memperoleh pendidikan yang berkualitas (red).

LAINNYA