Gubernur Banten Andra Soni membuka Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Gading Serpong. Foto: Biro Adpimpro Banten.
📷 @ray_munzir Tangerang|Eranews.id – Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berkepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat membuka Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, serta jajaran pejabat dan tamu undangan.
Andra Soni mengatakan, kolaborasi IPPAT dan pemerintah daerah semakin penting seiring meningkatnya pembangunan, investasi, dan kebutuhan pelayanan publik.
Menurutnya, Provinsi Banten mempunyai posisi strategis, terutama wilayah Tangerang Raya yang menjadi bagian penting dari kawasan aglomerasi metropolitan.
Aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa di wilayah tersebut terus berkembang. Kondisi itu turut meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan mampu memberikan kepastian hukum.
“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” kata Andra Soni.
Andra Soni menilai Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki posisi penting dalam mendukung kepastian hukum di sektor pertanahan.
PPAT tidak hanya berperan dalam proses administratif, tetapi juga memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum mengenai tanah berlangsung secara tertib, akuntabel, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pelayanan pertanahan yang baik juga menjadi salah satu fondasi dalam menciptakan kepastian investasi dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pertanahan harus menjadi fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” ujarnya.
Pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih modern dan terintegrasi.
Upaya tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PPAT, pemerintah kabupaten dan kota, perbankan, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya,” kata Andra Soni.
Ia berharap Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.
Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap menyampaikan bahwa proses legalitas kepemilikan tanah didorong agar dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari kerja.
Proses tersebut meliputi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di badan pendapatan daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT selama dua hari, serta administrasi di BPN selama lima hari.
Percepatan pelayanan tersebut berkaitan dengan transformasi digital pertanahan yang mulai diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026. Namun, penerapannya masih berada dalam masa transisi sehingga membutuhkan penyempurnaan agar dapat berjalan merata.
Pemerintah Provinsi Banten menyatakan siap mendukung transformasi tersebut untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat (rils).