Wagub Banten Apresiasi Buku Informed Consent Karya Akademisi UPH

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 08:45 0 71 Redaksi

Tangerang|Eranews.id – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, memberikan apresiasi tinggi atas peluncuran buku berjudul Informed Consent karya dua praktisi hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jovita Irawati dan Ni Made Rika Trismayanti.

Apresiasi tersebut disampaikan Dimyati saat menghadiri acara peluncuran dan bedah buku yang digelar di Kampus UPH, Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (19/6/2026). Acara ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Fakultas Hukum UPH.

Menurut Dimyati, kehadiran buku ini sangat krusial sebagai media edukasi bagi masyarakat luas, khususnya saat berhadapan dengan pelayanan medis di Rumah Sakit (RS). Buku ini mengupas tuntas mengenai hak-hak pelayanan serta administrasi yang wajib didapatkan oleh pasien sepanjang proses pengobatan.

“Termasuk juga hak dan kewajiban dokter selaku tenaga medis yang melakukan tindakan medis,” ujar Dimyati.

Sumbangsih Pemikiran untuk Regulasi Pemerintah

Lebih lanjut, Wagub Banten menilai bahwa sumbangsih pemikiran yang digagas oleh para akademisi dan praktisi hukum UPH ini memiliki nilai strategis. Karya-karya ilmiah seperti ini tidak hanya memperkaya cakrawala keilmuan di Indonesia, tetapi juga berpotensi menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah dalam merumuskan regulasi atau kebijakan publik di sektor kesehatan.

Dimyati menekankan bahwa pemahaman mengenai informed consent (persetujuan tindakan medis) bukan hanya urusan pasien semata. Ada lima elemen masyarakat yang dinilai wajib membaca dan memahami betul isi buku ini, yaitu:

  • Pasien (sebagai konsumen kesehatan)

  • Tenaga Kesehatan / Dokter (sebagai pemberi tindakan)

  • Penyelenggara Kesehatan / Rumah Sakit (sebagai penyedia fasilitas)

  • Akademisi (sebagai pengembang keilmuan)

  • Pemerintah (sebagai regulator)

Dengan adanya sinergi pemahaman dari kelima pihak tersebut, diharapkan konflik hukum atau kesalahpahaman antara pasien dan tenaga medis di kemudian hari dapat diminimalisir secara signifikan (rils).

LAINNYA