RUU Perampasan Aset Ditarget Sah 15 Desember 2026

waktu baca 4 menit
Jumat, 28 Agu 2026 15:52 0 106 Redaksi

Jakarta|Eranews.id – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Tuntutan tersebut muncul ketika Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Masyarakat mendukung penguatan kewenangan negara untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana. Namun, DPR juga diminta tidak mengorbankan kualitas pembahasan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga demi mengejar target waktu.

DPR Miliki Waktu Efektif Delapan Minggu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, setelah memperhitungkan masa reses, DPR memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam waktu tersebut, Komisi III masih harus menjalankan sejumlah tahapan. Proses itu mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, pembahasannya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Komisi III menyatakan telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan unsur masyarakat.

DPR juga masih membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan dan usulan tertulis mengenai pasal-pasal dalam rancangan tersebut. Parlementaria DPR RI

Target Disepakati Seusai Audiensi AMPB

Target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 kembali ditegaskan setelah pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.

Audiensi berlangsung ketika massa AMPB menggelar demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen pada Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, target penyelesaian RUU tersebut telah dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

Pimpinan DPR juga menyatakan siap meletakkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan hingga batas waktu yang telah disepakati.

Meski demikian, tanggal 15 Desember masih merupakan target politik dan legislasi. RUU baru mempunyai kekuatan hukum setelah seluruh tahapan pembahasan selesai dan rancangan tersebut disetujui bersama DPR dan pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

DPR menyatakan proses pembahasan tetap harus dilaksanakan secara komprehensif dengan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. E-Media DPR RI

Formappi Ingatkan Kualitas Pembahasan

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan agar target pengesahan tidak digunakan sebagai alasan untuk membatasi partisipasi masyarakat atau mempercepat pembahasan pasal-pasal krusial.

Menurut Lucius, DPR perlu menjelaskan manajemen pembahasan, tingkat kesulitan substansi, serta cara menyelesaikan perbedaan pandangan antara fraksi dan pemerintah.

Ia menilai persoalan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar cepat atau lambat disahkan. Hal yang lebih penting ialah memastikan setiap pasal dirumuskan secara terperinci, diuji secara terbuka, dan tidak memberikan ruang terlalu luas bagi penafsiran aparat.

Publik juga perlu mengawasi setiap tahap pembahasan, bukan hanya menunggu pencapaian target waktu pengesahan.

Lucius mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset yang tidak dibatasi secara tegas dapat disalahgunakan sebagai alat tekanan politik atau pemerasan terhadap pihak tertentu. Telusur

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M. Sarmuji juga mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan tindak pidana lainnya. Namun, pelaksanaannya tidak boleh menghilangkan asas praduga tidak bersalah, hak atas kepemilikan yang sah, maupun kesempatan warga mengajukan keberatan.

Kekhawatiran serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Ia mengatakan pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar undang-undang yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.

Menurut Sari, kehati-hatian bukan berarti memperlambat pembahasan. Proses itu diperlukan agar kewenangan negara merampas aset mempunyai batas yang jelas serta dapat diuji melalui mekanisme hukum. Parlementaria DPR RI

Sejumlah Pasal Krusial Harus Diawasi

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah persoalan substansial yang perlu mendapatkan perhatian publik.

Salah satunya adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut dapat digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana.

Penerapan NCB harus tetap berada di bawah kontrol pengadilan dan dilengkapi mekanisme keberatan yang efektif.

Persoalan lain adalah penerapan pembuktian terbalik. Negara perlu memiliki bukti awal yang memadai sebelum meminta seseorang menjelaskan asal-usul asetnya. Kepemilikan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan formal tidak dapat secara otomatis dianggap berasal dari tindak pidana.

RUU juga harus mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik. Warga yang membeli, menerima, atau menguasai suatu aset secara legal tidak boleh kehilangan haknya tanpa kesempatan membuktikan dasar kepemilikan.

Pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu dirumuskan secara tegas, mulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.

Pengawasan pengadilan, standar pembuktian, mekanisme keberatan, transparansi pengelolaan aset, dan pertanggungjawaban aparat menjadi pagar penting agar undang-undang tersebut efektif memberantas kejahatan tanpa menciptakan korban baru.

Dengan demikian, keberhasilan pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya target 15 Desember 2026. Ukurannya juga terletak pada kemampuan undang-undang menghasilkan sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, serta tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak warga negara (red).

LAINNYA