Aturan Tilang Terbaru: STNK Diblokir Langsung Mulai 1 Desember 2024  

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Des 2024 18:44 0 75 Hendra

Nasional | Eranews.id – Aturan tilang terbaru mulai diterapkan pada 1 Desember 2024, dengan adanya perubahan besar dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kini, kendaraan bermotor yang terdeteksi melanggar aturan lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan langsung menghadapi pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tanpa pengecualian.

Tilang elektronik yang selama ini menggunakan kamera pemantau atau CCTV ETLE untuk mendeteksi pelanggaran, kini memperkenalkan sistem yang lebih tegas.

Pemilik kendaraan yang terlibat pelanggaran akan menerima surat konfirmasi yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia. Namun, dalam implementasinya, cukup banyak pelanggar yang tidak mendapatkan surat konfirmasi tersebut dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

Akibatnya, ketika mereka akan memperpanjang atau mengesahkan STNK, kendaraan mereka sudah diblokir.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa pelanggar yang tidak melakukan klarifikasi atas pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem ETLE akan berisiko besar.

“Mereka baru menyadari kendaraan mereka diblokir saat hendak melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK,” ujar Budiyanto.

Penegakan hukum ini merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong disiplin pengendara dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas, sekaligus mendukung keamanan dan kenyamanan di jalan.

Dengan aturan tilang terbaru ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran dan mendorong kesadaran pengendara akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

LAINNYA