Muara Enim|Eranews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim periode tahun 2022 hingga 2024.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut telah memasuki tahapan penyitaan barang bukti. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin siang (14/04/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Mayorudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp50.000.000.
“Penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dari saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022–2024,” kata Mayorudin di hadapan awak media.
Ia menambahkan, proses penyitaan dilakukan pada pukul 13.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim tertanggal 10 Maret 2025.
Uang tunai tersebut akan segera dititipkan ke dalam Rekening Penyimpanan Lain (RPL) milik Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam, sebagai bagian dari prosedur penyimpanan barang bukti negara.
“Barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses penanganan perkara selanjutnya, termasuk proses pembuktian di persidangan,” tegas Mayorudin.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengungkap lebih jauh aliran dana hibah tersebut serta indikasi kerugian negara(red).