BPJS Kesehatan PBI Bisa Non aktif, Apabila tidak Digunakan, Apakah benar ?

2 minutes reading
Tuesday, 30 Apr 2024 12:03 0 206 Redaksi

Berita|ERANEWS.ID|Palembang– Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia No. 9 Tahun 1960 mendefinisikan kesehatan lebih dari sekedar bebas dari penyakit, ketidakmampuan atau kelemahan; itu mencakup kesejahteraan mental, spiritual, dan sosial seseorang juga.

Saat ini, pelayanan kesehatan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat. Akan ada kesenjangan kekayaan dalam layanan kesehatan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh kapitalisme terhadap sektor kesehatan menjadi akar permasalahannya. Bagi masyarakat kelas menengah ke atas, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas bukanlah sebuah masalah. Namun masyarakat kelas menengah ke bawah mengalami kesulitan ini. Dalam jangka panjang, kualitas sumber daya manusia di negara kita akan menurun jika kita mengabaikan pentingnya kesehatan setiap orang. Kita semua harus mengingat hal ini.

Terkait hal ini, pemerintah menawarkan bantuan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bantuan Kesehatan untuk Bantuan Iuran, sebuah program asuransi kesehatan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (PBI BPJS Kesehatan). Kategori Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI) mencakup seluruh individu pemegang jaminan kesehatan yang dianggap miskin atau cacat. Pemerintah membayar iurannya melalui program ini, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 101 Tahun 2012 pasal 1 ayat 4 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Semua masyarakat kurang mampu akan memiliki akses yang lebih baik dan layanan kesehatan berkualitas lebih tinggi; itulah misi BPJS Kesehatan.

Tata cara pendaftaran PBI BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Kelompok PBI BPJS Kesehatan mencakup mereka yang biayanya ditanggung oleh pemerintah, kadang disebut dengan mereka yang mendapat layanan kesehatan gratis. Untuk dapat mengikuti PBI BPJS Kesehatan, calon peserta harus memenuhi kriteria tertentu. Sebagai warga negara Indonesia, Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bergantung pada kepemilikan NIK yang terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) menetapkan status aktif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelompok PBI. Status tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pemerintah yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial. Saat ini data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan divalidasi dan diverifikasi setiap enam bulan sekali.

Pemerintah kemungkinan besar akan mencoret peserta tersebut dari SK Menteri Sosial jika mereka menjadi anggota PBI nonaktif, karena hal ini menunjukkan bahwa mereka mampu membiayai sendiri biayanya. Siapapun boleh mendaftar untuk berpartisipasi, bahkan anggota keluarga dekatnya, selama mereka dianggap kompeten.Tidak perlu menunggu 14 hari setelah membayar biaya bulan pertama untuk mengaktifkan keanggotaan mandiri jika status tidak aktif kurang dari 30 hari. Oleh karena itu, seluruh peserta JKN harus sering melakukan verifikasi status kepesertaannya (Red).

LAINNYA