Jakarta|Eranews.id – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan angin segar dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengupahan. Putusan ini memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan (7 November 2024).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pasal mengenai pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya. Hal ini berarti, upah yang diterima pekerja harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah menghapus komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan atau upah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, MK menilai bahwa penghapusan komponen tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menanggapi putusan MK, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait pengupahan. “Pemerintah akan segera menyusun peraturan pelaksana untuk menindaklanjuti putusan MK ini,” ujar Ida Fauziyah.
Sementara itu, para serikat pekerja menyambut gembira putusan MK ini. Mereka berharap kenaikan UMP 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi (red).