JAKARTA | Eranews.id – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada menarik perhatian publik.
Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, turut memberikan kritik.
Baleg DPR mempercepat pembahasan RUU ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta menetapkan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Burhanuddin menyoroti dugaan bahwa Baleg DPR berusaha mengakali putusan MK tersebut.
Ia mengkritik rencana untuk memberlakukan aturan yang berbeda antara partai yang memiliki kursi di DPRD dan yang tidak.
“Jangan terlalu sibuk ngurus selebgram. Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan aturan ini hanya pada partai yang tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yang punya kursi tetap menggunakan threshold 20-25% untuk bisa mencalonkan di Pilkada,” cuit Burhanuddin melalui akun X @BurhanMuhtadi pada Rabu (21/8/2024).
Menurut Burhanuddin, langkah ini memperlihatkan ketidakadilan bagi partai kecil, yang akan kesulitan mencalonkan kandidat kepala daerah di tengah dominasi partai besar.
Kritikan ini mencerminkan kekhawatiran banyak pihak terhadap potensi adanya manipulasi hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.
Pembahasan Revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR ini dipandang krusial, terutama dalam menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses demokrasi di tingkat daerah.