Jakarta| Eranews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti bersalah melanggar kode etik dan melakukan pelecehan seksual, yang mengakibatkan pemberhentian tetap dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah DKPP melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa Hasyim terlibat dalam tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa. Kasus ini diajukan ke DKPP sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Keputusan ini mencerminkan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas dengan menindak tegas pelanggaran etika oleh para penyelenggara pemilu. Pemberhentian Hasyim Asy’ari menjadi contoh penting dalam upaya penegakan kode etik dan standar perilaku yang tinggi bagi semua pejabat publik yang terlibat dalam proses pemilu.
Dalam pandangan Thomas Aquinas, setiap tindakan manusia harus sesuai dengan hukum alam, yang merupakan bagian dari hukum ilahi. Hukum alam ini mencakup prinsip-prinsip dasar moral yang dapat diketahui melalui akal budi dan bertujuan untuk kebaikan umum serta kesejahteraan sosial. Tindakan Hasyim Asy’ari yang melanggar kode etik dan terlibat dalam pelecehan seksual jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar ini, karena tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak integritas dan kredibilitas KPU secara keseluruhan. Pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan tanpa tindakan tegas, karena akan mengirimkan pesan bahwa norma-norma etika dapat diabaikan oleh pejabat publik. Keputusan DKPP tersebut adalah langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum alam yang dijelaskan oleh Thomas Aquinas. Tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, menjaga integritas KPU, dan memastikan bahwa semua pejabat (khususnya dilingkungan KPU) bertindak sesuai dengan standar etika.
Thomas Aquinas juga menekankan pentingnya keutamaan moral, seperti keadilan, kebijaksanaan, keberanian, dan pengendalian diri. Berdasarkan kasus tersebut, tindakan Hasyim Asy’ari menunjukkan kurangnya keutamaan-keutamaan tersebut. Pelecehan seksual adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai hak dan martabat korban, menunjukkan ketidakhormatan terhadap prinsip keadilan. Sebagai pemimpin lembaga publik, Hasyim Asy’ari seharusnya menunjukkan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan dan perilakunya, serta pengendalian diri dalam menghadapi godaan yang dapat merusak integritasnya. Namun kenyataannya, ia gagal memenuhi standar moral ini, yang berdampak negatif pada kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya. Ketidakmampuan Hasyim Asy’ari untuk mempraktikkan keutamaan moral ini menunjukkan bahwa ia tidak layak memegang posisi kepemimpinan yang memerlukan integritas. Oleh karena itu, pemberhentiannya oleh DKPP adalah langkah yang tepat untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga standar etika dalam KPU. Tindakan ini juga memberikan pesan betapa pentingnya keutamaan moral dalam kepemimpinan publik dan tanggung jawab untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kebijaksanaan, keberanian, dan pengendalian diri.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari merupakan bentuk penegakan keadilan dengan memastikan bahwa pelanggaran etika oleh pejabat publik mendapatkan sanksi yang sesuai. Prinsip keadilan distributif yang menurut Thomas Aquinas, adalah keadilan yang mengatur distribusi hak dan kewajiban di antara anggota masyarakat. Tujuannya adlaah untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan menjaga integritas proses pemilu. Dengan memberhentikan Hasyim Asy’ari, DKPP berusaha memastikan bahwa setiap pelanggaran etika tidak diabaikan dan ada konsekuensi nyata bagi tindakan yang merugikan. Ini memberikan sinyal kuat bahwa lembaga publik harus dijalankan dengan standar moral dan etika yang tinggi. Selain itu, keputusan ini membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap KPU, menunjukkan bahwa lembaga ini berkomitmen untuk bertindak secara adil dan bertanggung jawab. Keputusan ini juga mencerminkan upaya untuk melindungi keutuhan dan kredibilitas proses demokratis di Indonesia (rilis).
Oleh:
Sultoni Fikri
Peneliti di Nusantara Center for Social Research