Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor|Eranews.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) memeriksa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Tim Itjen telah meminta keterangan dari 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 54 pegawai lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan rumah dinas pegawai serta keberadaan sejumlah fasilitas dan barang yang sebelumnya didokumentasikan Ombudsman.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Sehari setelahnya, Menteri Agus memerintahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan internal.
Agus kemudian meninjau langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman pada Jumat (25/9/2026). Pemeriksaan dilanjutkan oleh tim Itjen Kemenimipas pada Sabtu (26/9/2026).
Setelah berkeliling di lingkungan lapas, Rudi mengungkapkan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi terkini dan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Menurut dia, perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Tim akan mendalami apakah telah terjadi perubahan kondisi atau pemindahan barang setelah inspeksi Ombudsman.
“Apabila ada perubahan, ada kondisi yang tidak sesuai dengan aslinya, tolong dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi menyampaikan arahan Menteri Agus.
Meski demikian, tim pemeriksa belum menyampaikan kesimpulan terkait penyebab perbedaan tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung.
Rudi mengatakan tim Itjen Kemenimipas telah memeriksa 52 warga binaan sejak temuan Ombudsman menjadi perhatian publik.
Selain warga binaan, sekitar 54 pegawai Lapas Cibinong juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka diperlukan untuk mengetahui fungsi rumah dinas, penggunaan fasilitas, serta keberadaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang mengetahui, menggunakan, atau bertanggung jawab atas fasilitas tersebut.
Kemenimipas menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif maupun penegakan disiplin apabila ditemukan pelanggaran.
Rudi memimpin pemeriksaan langsung terhadap deretan rumah dinas pegawai yang diduga digunakan sebagai fasilitas tambahan bagi warga binaan.
Pemeriksaan dilakukan mulai rumah dinas pertama hingga bagian paling ujung kompleks. Tim juga mengecek area pembuangan sampah yang sebelumnya disebut sebagai salah satu titik rawan untuk melarikan diri.
Petugas selanjutnya memeriksa kontainer yang digunakan sebagai sarana asimilasi dan edukasi atau SAE, guest house, serta sejumlah ruangan di dalam kompleks lapas.
Tim Itjen turut menelusuri keberadaan barang-barang yang sempat didokumentasikan Ombudsman, antara lain minuman beralkohol, perangkat simulator, fasilitas kebugaran, foto, kulkas, barang elektronik, dan barang pribadi yang diduga bukan milik pegawai lapas.
Tim akan memeriksa asal-usul, kepemilikan, penggunaan, serta alasan sejumlah barang tersebut tidak lagi berada di tempat yang sama.
Ombudsman sebelumnya mengungkap dugaan keberadaan sejumlah bangunan menyerupai rumah atau penginapan di lingkungan Lapas Cibinong.
Bangunan tersebut dilaporkan dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan, fasilitas menyerupai apartemen, pusat kebugaran, serta simulator golf yang masih dalam pembangunan.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menyoroti akses belakang yang dinilai menjadi celah keamanan karena terhubung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Seluruh temuan tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan internal dan proses pendalaman yang dilakukan Kemenimipas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah rumah dinas tersebut benar-benar ditempati pegawai atau digunakan untuk kepentingan lain.
Menurut Agus, temuan Ombudsman harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola, fasilitas, standar pelayanan, serta sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan.
Kemenimipas berjanji melakukan pemeriksaan secara objektif dan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum pemeriksaan selesai, seluruh informasi mengenai penggunaan rumah dinas dan fasilitas tambahan tersebut masih berstatus dugaan. Penentuan tanggung jawab harus berdasarkan keterangan saksi, dokumen, rekaman, serta barang bukti yang diperoleh tim pemeriksa (red).