Mataram|Ernews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), seorang pemuda tunadaksa asal Selaparang, Kota Mataram, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menarik perhatian publik karena tersangka adalah penyandang disabilitas tanpa kedua lengan dan dikenal sebagai seniman sekaligus mahasiswa semester tujuh di sebuah perguruan tinggi negeri di Mataram.
Penetapan IWAS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa unsur tindak pidana dalam kasus ini tidak hanya mengacu pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup tindakan verbal yang berdampak pada psikologis korban.
“Komunikasi verbal yang memicu atau merangsang tindakan pelecehan seksual juga dapat dikenakan sangkaan dalam undang-undang ini,” ujar AKBP Ni Made Pujawati.
IWAS dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan itu tidak masuk akal, mengingat keterbatasan fisiknya yang memerlukan bantuan orang lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk keperluan mendasar.
“Saya tidak mungkin melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Kondisi saya membuat saya harus bergantung pada orang lain setiap saat. Saya berharap logika yang dipakai dalam kasus ini diperjelas,” ujar IWAS.
Kasus ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap IWAS, terutama karena kondisi fisiknya yang tampaknya tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait langkah hukum yang akan diambil oleh IWAS untuk menghadapi tuduhan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib (red).