Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Impor Gula dengan Potensi Kerugian Negara Rp400 Miliar

2 minutes reading
Wednesday, 30 Oct 2024 21:17 0 18 Hendra

Nasional | Eranews.id  — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Dua tersangka tersebut adalah:

1. Tersangka TTL: Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

2. Tersangka CS: Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Pada Mei 2015, hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.

Namun, Tersangka TTL tetap menerbitkan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian, yang seharusnya mengevaluasi kebutuhan gula dalam negeri.

Pada Desember 2015, diputuskan Indonesia akan kekurangan 200.000 ton gula kristal putih (GKP) pada tahun 2016, namun pengelolaan impor tetap dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Pada 2016, Tersangka CS mengoordinasikan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, membahas kerja sama pengolahan GKM menjadi GKP melalui PT PPI.

Tersangka TTL juga memberikan surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula dengan izin impor tambahan 300.000 ton.

Tindakan ini diduga melanggar aturan yang mewajibkan impor GKP langsung dilakukan BUMN.

Selain itu, gula impor yang seharusnya dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi Rp13.000/kg justru dijual oleh perusahaan swasta melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi hak BUMN (PT PPI).

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara, yaitu TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

LAINNYA