Keluarga Korban Pembunuhan di Tangerang Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Berat

2 minutes reading
Wednesday, 16 Oct 2024 21:52 0 24 Hendra

Tangerang | Eranews.id  – Keluarga korban pembunuhan remaja berinisial MI (24) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka DPK (20) yang telah didakwa dalam kasus tersebut.

Dede Iskandar, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa keluarga masih merasakan duka mendalam akibat kepergian MI yang tewas ditusuk oleh pelaku DPK. Dede, yang akrab disapa Deleng, berharap Hakim PN Tangerang yang diketuai oleh Hakim H.R. Purwoto S Gandasubrata, SH, dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami atas nama keluarga meminta hakim berlaku adil dan menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Mudah-mudahan tuntutan jaksa penuntut umum bisa dikabulkan hakim. Tuntutannya 14 tahun penjara,” ujar Deleng kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Sidang kasus pembunuhan ini telah berlangsung selama beberapa bulan di PN Tangerang. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya, pihak Kepolisian bertindak cepat dengan menangkap DPK, pelaku pembunuhan, yang sempat melarikan diri setelah membunuh MI di sebuah warung kelontong di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pelarian DPK berakhir ketika polisi menghadang bus yang ditumpanginya dalam perjalanan menuju Lampung. DPK ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Dalam insiden tersebut, selain menghilangkan nyawa MI dengan tusukan di dada kanan, DPK juga melukai teman korban, R (24), yang mengalami luka di paha kanan.

Atas tindakannya, DPK didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LAINNYA