Ketua Komisi Yudisial: Penguatan KY Penting untuk Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman

waktu baca 3 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 06:19 0 91 Redaksi

Depok|Eranews.id – Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya memperkuat kedudukan Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman guna menjaga independensi peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Ketua Komisi Yudisial RI K.P.A. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. saat menjadi pembicara Kuliah Umum di Universitas Indonesia, Kamis (11/6/2026), mengangkat tema ‘Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman’.”

Penegasan tersebut disampaikan dalam Kuliah Umum Universitas Indonesia bertema “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman” yang diselenggarakan di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 09.00–10.30 WIB.

Dalam paparannya, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa pembentukan Komisi Yudisial merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadiran KY tidak hanya berfungsi melakukan seleksi calon Hakim Agung, tetapi juga menjalankan pengawasan terhadap perilaku hakim sebagai bagian penting dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta integritas lembaga peradilan.

“Pengawasan Komisi Yudisial bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan hakim, melainkan pengawasan terhadap perilaku hakim agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan kehormatan profesi,” tegas Abdul Chair.

Menurutnya, independensi kekuasaan kehakiman hanya dapat terwujud apabila independensi hakim dibarengi dengan integritas moral yang kuat. Oleh karena itu, pengawasan etik yang dilakukan Komisi Yudisial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem peradilan yang profesional, bersih, dan berkeadilan.

Mengacu pada Prinsip Internasional

Dalam kuliah umum tersebut, Abdul Chair juga menguraikan berbagai prinsip internasional mengenai independensi peradilan, di antaranya Basic Principles on the Independence of the Judiciary yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Bangalore Principles of Judicial Conduct.

Kedua instrumen tersebut menegaskan bahwa hakim harus bebas dari segala bentuk tekanan, intervensi, maupun pengaruh pihak mana pun dalam menjalankan fungsi peradilan. Di sisi lain, hakim juga wajib menjaga standar etika yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Soroti Lemahnya Posisi Komisi Yudisial

Abdul Chair turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menempatkan Komisi Yudisial sebagai state auxiliary organ atau lembaga penunjang negara.

Menurutnya, konstruksi hukum tersebut berdampak pada terbatasnya kewenangan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim karena tidak ditempatkan secara utuh dalam mekanisme checks and balances.

“Komisi Yudisial memiliki hubungan yang sangat erat dengan kekuasaan kehakiman. Memisahkan Komisi Yudisial dari kekuasaan kehakiman ibarat memisahkan manis dari gulanya,” ujarnya.

Dorong Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Yudisial juga mendorong dilakukannya revisi kedua terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial agar kedudukan dan kewenangan KY semakin kuat.

Ia menilai pengawasan internal Mahkamah Agung tidak boleh dimaknai sebagai pengawasan etik yang mengurangi kewenangan Komisi Yudisial. Sebaliknya, kedua mekanisme tersebut harus saling melengkapi dalam menjaga integritas hakim.

“Komisi Yudisial merupakan penyempurna bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tanpa pengawasan yang optimal terhadap perilaku hakim, independensi peradilan tidak akan pernah terwujud secara sempurna,” katanya.

Membangun Kepercayaan Publik

Abdul Chair menutup kuliah umum dengan menegaskan bahwa penguatan Komisi Yudisial merupakan investasi konstitusional untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, semakin kuat sistem pengawasan terhadap hakim, semakin besar pula peluang terwujudnya peradilan yang independen, profesional, imparsial, dan dipercaya masyarakat.

Kuliah umum yang berlangsung di Balai Sidang Universitas Indonesia tersebut dihadiri oleh civitas akademika, mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, serta praktisi hukum yang mengikuti diskusi mengenai arah penguatan sistem peradilan dan reformasi kelembagaan Komisi Yudisial di Indonesia (red).

LAINNYA