Oleh Prof . DR. Maftukhatusolikhah , M. Ag
Materi Orasi Ilmiah yang disampaikan dalam sidang senat terbuka Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Jum’at, 17 April 2026
Opini|Eranews.id -Di tengah lanskap global yang ditandai oleh akselerasi pertumbuhan ekonomi, dunia justru dihadapkan pada paradoks yang semakin nyata: kemajuan material tidak selalu berbanding lurus dengan kematangan peradaban. Ketimpangan sosial yang melebar, krisis moral dalam praktik ekonomi, serta instabilitas geopolitik menunjukkan bahwa paradigma pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan dan akumulasi kapital semata telah menyisakan persoalan mendasar yang belum terjawab secara tuntas.
Dalam konteks ini, menjadi penting untuk mengajukan kembali pertanyaan fundamental: apakah pembangunan ekonomi hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan konsumsi, ataukah ia merupakan bagian dari proses yang lebih luas, yakni pembentukan peradaban manusia yang berkeadilan dan bermakna?Pandangan arus utama ekonomi modern cenderung menempatkan ekonomi sebagai domain yang otonom dan netral nilai. Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Ekonomi selalu berkelindan dengan kekuasaan, distribusi sumber daya, dan arah kehidupan sosial. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi yang tidak berakar pada nilai justru berpotensi melahirkan disorientasi peradaban—di mana kemajuan teknologi dan kekayaan tidak diiringi oleh keadilan, keseimbangan, dan kemanusiaan.
Di sinilah ekonomi syariah menemukan relevansinya sebagai sebuah paradigma alternatif. Ekonomi syariah tidak sekadar menawarkan instrumen keuangan atau sistem perbankan yang berbeda, tetapi menghadirkan kerangka normatif yang menempatkan nilai-nilai etika, keadilan, dan kemaslahatan sebagai fondasi utama pembangunan. Dalam perspektif ini, ekonomi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang beradab. Namun demikian, pengembangan ekonomi syariah tidak dapat berhenti pada tataran praktis dan institusional. Ia memerlukan penguatan basis konseptual yang kokoh. Dalam konteks inilah, khazanah intelektual Islam klasik menjadi sumber inspirasi yang sangat penting. Salah satu di antaranya adalah konsep al-Irtifaqat yang dikemukakan oleh Syah Waliullah ad-Dihlawi.
Konsep al-Irtifaqat menawarkan suatu kerangka analitis tentang tahapan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat yang tidak bersifat mekanistik, melainkan multidimensional. Ad-Dihlawi menjelaskan bahwa masyarakat berkembang secara bertahap—dari pemenuhan kebutuhan dasar, menuju sistem ekonomi yang kompleks, hingga pada pembentukan tatanan sosial-politik yang berkeadilan dalam skala yang lebih luas. Yang menarik, perkembangan tersebut tidak hanya mencerminkan transformasi ekonomi, tetapi juga perubahan dalam struktur sosial, institusi, dan orientasi moral masyarakat. Dengan demikian, pembangunan dalam perspektif al-Irtifaqat tidak dapat dipisahkan dari pembangunan manusia dan penguatan institusi sosial. Ekonomi menjadi titik awal, tetapi arah dan tujuannya harus dibimbing oleh nilai-nilai syari’ah agar menghasilkan kemaslahatan universal (maslahah al-kulliyyah).
Reaktualisasi konsep ini menjadi sangat relevan dalam konteks pembangunan kontemporer. Ketika teori pembangunan modern banyak menekankan pada aspek produktivitas, pertumbuhan, dan efisiensi, al-Irtifaqat menghadirkan dimensi yang sering kali terabaikan: dimensi moral, spiritual, dan tujuan peradaban. Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang tidak berorientasi pada kemaslahatan pada hakikatnya adalah pembangunan yang kehilangan arah.Lebih jauh, konsep ini juga memberikan jembatan dialog antara pemikiran klasik Islam dan teori pembangunan modern. Ia menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti struktur kerja, institusi sosial, dan tata kelola ekonomi telah lama menjadi perhatian dalam tradisi keilmuan Islam, namun dibingkai dalam perspektif etis yang lebih luas.
Oleh karena itu, rekonstruksi paradigma pembangunan ekonomi syariah perlu diarahkan pada integrasi antara dimensi ekonomi, sosial, dan moral dalam satu kesatuan yang utuh. Pembangunan tidak cukup diukur dari indikator pertumbuhan, tetapi dari kemampuannya dalam melahirkan masyarakat yang adil, seimbang, dan beradab. Sejarah telah menunjukkan bahwa banyak peradaban runtuh bukan karena kekurangan sumber daya atau lemahnya ekonomi, tetapi karena hilangnya orientasi nilai. Ketika akal digunakan untuk eksploitasi dan dominasi, serta tindakan kehilangan dimensi moralnya, maka kemajuan justru menjadi jalan menuju kehancuran.
Dalam perspektif Syah Waliullah ad-Dihlawi, manusia dianugerahi potensi intelektual (al-quwwah al-‘aqliyyah) dan potensi praktis (al-quwwah al-‘amaliyyah) untuk membangun peradaban yang berorientasi pada kemaslahatan. Namun kedua potensi tersebut harus berada dalam bimbingan nilai-nilai syari’ah agar tidak menyimpang dari tujuan hakikinya.
Dengan demikian, tantangan terbesar pembangunan hari ini bukan semata persoalan teknis atau struktural, melainkan krisis arah dan makna. Kita membutuhkan paradigma yang mampu mengembalikan pembangunan kepada raison d’être-nya: memuliakan manusia, menegakkan keadilan, dan menjaga keseimbangan kehidupan.
Reaktualisasi konsep al-Irtifaqat merupakan salah satu ikhtiar untuk menjawab tantangan tersebut. Ia bukan sekadar upaya menghidupkan kembali pemikiran klasik, tetapi bagian dari dialog intelektual lintas zaman untuk merumuskan arah pembangunan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi Islam memiliki peran strategis sebagai pusat rekonstruksi peradaban. Ia tidak hanya bertugas mentransmisikan ilmu, tetapi juga membangun sintesis antara wahyu dan rasio, antara nilai dan realitas, serta antara tradisi dan modernitas.
Akhirnya, pembangunan ekonomi syariah harus dipahami sebagai bagian dari proyek besar pembangunan peradaban Islami. Sebuah proyek yang tidak hanya mengejar kemajuan ekonomi, tetapi juga menghadirkan kehidupan yang bermakna, adil, dan berkelanjutan. Karena pada hakikatnya, peradaban bukan diukur dari apa yang dimiliki, tetapi dari untuk apa semua itu dibangun (red*).