Jakarta|Eranwes.id – Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masyarakat Indonesia dengan pendapatan menengah ke bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilannya untuk judi online. Temuan ini menyoroti kecenderungan yang meningkat terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam grafik yang dipublikasikan oleh Databoks, terlihat bahwa kelompok masyarakat dengan pendapatan Rp0-1 juta per bulan mengalokasikan hingga 69,95% dari penghasilannya untuk kegiatan judi online. Tren ini menunjukkan bahwa semakin rendah pendapatan seseorang, semakin besar pula proporsi penghasilan yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
Bahkan pada kelompok pendapatan Rp1-2 juta per bulan, tercatat sekitar 41,35% penghasilan yang dihabiskan untuk judi online. Angka ini terus menurun seiring dengan peningkatan kelompok pendapatan, hingga pada kelompok penghasilan di atas Rp1 miliar, hanya 2,23% dari pendapatan yang digunakan untuk judi.
Menurut PPATK, tingginya persentase pengeluaran untuk judi di kalangan berpenghasilan rendah menunjukkan adanya potensi masalah ekonomi dan sosial yang perlu segera ditangani. Judi online yang mudah diakses dinilai berkontribusi pada peningkatan jumlah masyarakat yang terjebak dalam perilaku konsumtif yang berdampak negatif pada kesejahteraan mereka.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah preventif untuk menekan angka judi online, terutama bagi kelompok rentan yang terdampak secara ekonomi. Edukasi finansial serta pengawasan ketat terhadap platform perjudian online dapat menjadi langkah untuk menanggulangi permasalahan ini (red).