Empat Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM di Tangerang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

waktu baca 1 menit
Selasa, 25 Feb 2025 06:07 0 53 Redaksi

Jakarta|Ernews.id  – Bareskrim Mabes Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Keempat tersangka, termasuk Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2/2025) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri.

“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Selain itu, Djuhandani menambahkan bahwa penahanan juga bertujuan untuk mengamankan barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.

“(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik juga mempertimbangkan potensi pengulangan kejahatan apabila para tersangka tidak ditahan.

“Kita takutnya mereka mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang mereka miliki. Itu alasan kami,” tambahnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan dokumen pertanahan ini. (red)

LAINNYA