MUI Kritik Pembatasan Rekening Aktivis oleh Bank Mandiri

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Agu 2026 09:49 0 67 Redaksi

Jakarta|Eranews.id– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengkritik pembatasan transaksi rekening Bank Mandiri milik aktivis yang akan mengikuti aksi unjuk rasa.

Anwar menilai tindakan terhadap rekening nasabah harus mempunyai dasar hukum, tujuan, dan prosedur yang jelas. Pembatasan akses finansial tanpa penjelasan memadai, menurutnya, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Kritik tersebut disampaikan Anwar saat dihubungi MUI Digital, Senin (24/8/2026), menyusul polemik rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Rekening itu disebut menampung uang pribadi dan donasi masyarakat sekitar Rp80,9 juta untuk kebutuhan aksi. Informasi mengenai sumber serta penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran aparat.

Demonstrasi Merupakan Hak Konstitusional

Anwar menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.

Hak tersebut dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut Anwar, akses terhadap rekening tidak semestinya dibatasi hanya karena seseorang berencana menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Apabila tindakan tersebut berkaitan dengan proses hukum, dasar dan prosedurnya harus disampaikan secara transparan.

“Pemblokiran terhadap rekening nasabah yang ingin unjuk rasa memiliki daya rusak cukup besar,” kata Anwar, dikutip dari MUI Digital.

Ingatkan Pentingnya Kepercayaan Nasabah

Anwar mengatakan industri perbankan beroperasi dengan mengandalkan reputasi dan kepercayaan masyarakat.

Ketidakpastian mengenai keamanan dana nasabah, menurutnya, dapat menimbulkan kekhawatiran dan mendorong masyarakat memindahkan atau menarik simpanannya.

Ia kemudian mengingatkan pengalaman krisis ekonomi 1998, ketika merosotnya kepercayaan publik turut memperburuk tekanan terhadap sektor perbankan.

Pernyataan mengenai rush money tersebut merupakan peringatan Anwar mengenai potensi risiko apabila kepercayaan publik terus menurun. Pernyataan itu bukan laporan bahwa penarikan dana secara massal telah terjadi.

Bank Mandiri Sebut Tindak Lanjut Permintaan Aparat

Bank Mandiri menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono bukan keputusan sepihak perusahaan, melainkan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank menyatakan langkah tersebut dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan. IDN Times

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik mengajukan penundaan transaksi sementara, bukan pemblokiran atau penyitaan rekening.

Kepolisian menyebut penundaan dilakukan selama paling lama lima hari kerja untuk mendukung proses penyelidikan terhadap aliran dan peruntukan dana. Selama periode tersebut, rekening dan saldo tetap tercatat sebagai milik nasabah. Harian Jogja

Perbedaan istilah antara “pemblokiran” dalam keterangan awal Bank Mandiri dan “penundaan transaksi” dalam penjelasan kepolisian menjadi salah satu hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut kepada publik.

MUI Minta Prosedur Diperjelas

Anwar meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak perbankan memastikan setiap pembatasan terhadap rekening nasabah dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai transparansi diperlukan agar tindakan penegakan hukum tidak dipersepsikan sebagai upaya menghalangi penyampaian aspirasi masyarakat.

Kepastian mengenai dasar hukum, jangka waktu, alasan pemeriksaan, serta mekanisme keberatan juga penting untuk melindungi hak nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional (red).

LAINNYA