Tangerang Selatan | Eranews.id — Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Andi Lala, menyatakan kemarahannya setelah salah satu anggota FORWAT, Aryo, diduga mendapatkan intimidasi dan ancaman serius dari oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SN.
SN diketahui merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di lingkungan Satpol PP Tangsel.
Menurut Andi Lala, tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran berat, apalagi di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers saat ini.
“Anggota kami tengah melaksanakan tugas jurnalistik pada 24 April 2025 dengan melakukan konfirmasi kepada SN. Bukannya mendapat jawaban, malah diintimidasi dan diancam secara serius,” ujar Andi Lala, Jumat (25/4/2025).
Andi Lala menegaskan bahwa tindakan SN merupakan perbuatan melanggar hukum. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara.
Atas insiden ini, FORWAT berencana segera melaporkan SN ke pihak kepolisian dan menggelar aksi protes sebagai bentuk perlawanan terhadap intimidasi terhadap wartawan.
“SN jelas-jelas melakukan ancaman yang mengarah kepada kekerasan terhadap nyawa korban. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami segera buat laporan resmi dan siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegas Andi Lala dengan penuh emosi.