Pemerintah Sahkan PP TUNTAS untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya di Era Digital

waktu baca 1 menit
Jumat, 28 Mar 2025 19:55 0 8 Redaksi

Jakarta|Eranews.id  – Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNTAS). Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya yang dapat merusak nilai-nilai kehidupan generasi emas di era digital.

PP TUNTAS diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga masa depan generasi muda agar dapat tumbuh secara kreatif, sehat jiwa dan raga, serta menjadi individu yang berani, mandiri, dan optimis.

Menurut pernyataan resmi, kebijakan ini akan mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik agar lebih bertanggung jawab dalam menyaring dan mengelola konten yang dapat diakses oleh anak-anak. Implementasi PP TUNTAS juga melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital, orang tua, serta lembaga pendidikan dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mengenai penggunaan teknologi secara bijak.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih positif dan produktif (rils)*.

LAINNYA