Jakarta|Eranews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada Kamis, 14 November 2024. Dengan skor tinggi 94,01, penghargaan ini mengukuhkan komitmen Pemprov Banten dalam memberikan pelayanan publik berkualitas dan sesuai standar.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara. Acara penyerahan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Predikat kepatuhan tinggi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas usaha Pemprov Banten dalam memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh Ombudsman. Skor 94,01 yang dicapai oleh Pemprov Banten menjadi salah satu yang tertinggi, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Jemsly Hutabarat menyatakan bahwa pemberian anugerah ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan meningkatkan standar pelayanan. “Pemprov Banten telah menunjukkan komitmen yang luar biasa terhadap kepatuhan dalam pelayanan publik. Kami berharap pencapaian ini terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan,” ujar Jemsly.
Usman Asshiddiqi Qohara yang mewakili Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Ombudsman RI. Ia menyatakan bahwa prestasi ini adalah hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemprov Banten yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus mengembangkan inovasi dalam pelayanan publik, memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan sesuai prosedur,” ungkap Usman.
Diharapkan, pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya dan dapat menjadi contoh untuk lebih mengedepankan transparansi, kecepatan, dan kepastian dalam pelayanan publik. (rilis)