Sultoni Fikri (Dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dan Direktur Eksekutif di Nusantara Center for Social Research) Opini|Eranews.id – Ketika hampir semua partai politik di parlemen sepakat mendorong pengembalian Pilkada melalui DPRD, publik seharusnya tidak buru-buru percaya bahwa ini semata soal efisiensi anggaran. Dalam studi demokrasi, situasi semacam ini justru sering dibaca sebagai gejala democratic backsliding.Democratic backsliding tidak selalu hadir lewat kudeta atau pembubaran parlemen. Biasannya sering datang melalui revisi undang-undang, argumen teknokratis, dan kesepakatan elit yang dibungkus kepentingan publik. Pilkada lewat DPRD persis berada di jalur itu.
Argumen pendukung Pilkada DPRD memang terdengar sahih. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Namun, demokrasi bukan hanya soal boleh atau tidak boleh. Demokrasi adalah soal arah. Apakah kekuasaan bergerak mendekat ke rakyat, atau justru menjauh dan terkonsentrasi di tangan elit.
Sejarah Pilkada Indonesia memberi pelajaran penting. Pada masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berjalan berdampingan dengan pemusatan kekuasaan, dominasi militer, dan intervensi pusat. DPRD kala itu menjadi ruang formalitas. Pemilu tetap ada, tetapi rakyat sengaja dijauhkan dari politik yang sesungguhnya. Demokrasi direduksi menjadi ritual lima tahunan.
Reformasi 1998 dan Pilkada langsung sejak 2005 hadir sebagai koreksi historis. Untuk pertama kalinya, rakyat punya kuasa langsung menentukan pemimpin lokalnya. Pilkada langsung memang melahirkan banyak problem (politik uang, biaya tinggi, konflik) tetapi hal tersebut mengembalikan satu hal yang lama dirampas, yaitu kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD dengan dalih efisiensi anggaran dan menekan biaya politik adalah contoh klasik logika backsliding. Masalah dijawab dengan solusi prosedural. Biaya politik mahal bukan disebabkan oleh rakyat yang memilih langsung, melainkan oleh praktik politik uang yang dilembagakan partai dan kandidat. Temuan Burhanuddin Muhtadi menunjukkan politik uang dilakukan oleh hampir semua partai, terutama partai besar. Jutaan pemilih terpapar uang tunai dan sembako. Biaya politik membengkak karena demokrasi dipraktikkan secara transaksional. Ironisnya, ketika solusi diajukan, yang disasar justru hak memilih rakyat, bukan perilaku elit politiknya.
Inilah ciri utama democratic backsliding, rakyat diminta “memahami kondisi”, sementara elit tetap memegang kontrol penuh atas proses politik. Padahal, jika biaya politik dianggap masalah, solusinya ada pada transparansi dana kampanye, penghapusan mahar politik, dan penegakan hukum yang tegas. Bukan dengan memindahkan pemilihan ke ruang tertutup DPRD. Lebih problematik lagi, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan mutakhir telah menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang tunduk pada asas luber, jurdil, dan partisipatif sebagaimana Pasal 22E UUD 1945. Tafsir ini mempersempit ruang open legal policy yang kerap dijadikan pembenaran oleh elite. Menghidupkan kembali Pilkada DPRD melalui revisi undang-undang berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap arah tafsir konstitusional itu sendiri.
Pilkada oleh DPRD akan mematikan keragaman pilihan politik. Calon independen praktis kehilangan ruang. Figur lokal yang kuat di akar rumput bisa kalah hanya karena tak mendapat restu elit partai. Politik daerah berubah dari kontestasi gagasan menjadi negosiasi fraksi. Ini merupakan bentuk penyempitan demokrasi. Demokratic backsliding sering dimulai dari kebijakan yang tampak “dewasa” dan “realistis”. Hak politik dipangkas sedikit demi sedikit, hingga publik baru sadar ketika ruang partisipasi sudah menyempit. Jika Pilkada langsung dihapus, rakyat tidak hanya kehilangan hak memilih kepala daerah. Rakyat kehilangan posisi sebagai subjek politik dan kembali menjadi penonton dari kesepakatan elit.
Apakah kita rela menerima demokrasi yang semakin minim partisipasi demi efisiensi semu. Sejarah menunjukkan, setiap kali demokrasi dijauhkan dari rakyat, yang menguat bukan tata kelola, melainkan oligarki. Dan ketika oligarki sudah mapan, demokrasi biasanya tinggal nama.
Oleh: Sultoni Fikri (Dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dan Direktur Eksekutif di Nusantara Center for Social Research)