Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis di Balaraja Tangerang

2 minutes reading
Sunday, 24 Nov 2024 14:53 0 19 Hendra

Tangerang | Eranews.id – Gabungan Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus enam anggota komplotan begal yang menewaskan seorang ojek pangkalan di Kabupaten Tangerang.

Korban, S (52), warga Pabuaran, Kecamatan Jayanti, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher pada Senin dini hari, 12 November 2024.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf, mengungkap kronologi kejadian tragis ini.

“Korban ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya. Kendaraan Honda Scoopy milik korban serta ponselnya raib dari lokasi kejadian,” ujar Kompol Arif.

Pelaku utama, U (23), mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kejahatan ini terjadi ketika korban mengantar U menggunakan jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja. Setelah membunuh korban, pelaku melarikan motor dan ponsel milik korban.

Motor korban kemudian dijual kepada D (24) seharga Rp3,5 juta. Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati jejak transaksi jual beli motor hasil kejahatan tersebut.

Tim gabungan langsung bergerak menangkap D di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Rangkaian Penangkapan

D mengaku membeli motor dari A (55) dan F (22). Polisi pun melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap A dan T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan pengakuan T, ia hanya membantu menjual motor curian atas permintaan F dan U.

Aksi pengejaran berujung pada penangkapan U, pelaku eksekutor utama, pada Jumat, 21 November 2024. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit motor Honda Scoopy hitam merah, sebilah pisau, satu helm hitam, serta ponsel OPPO hitam.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal dan apresiasi terhadap kerja keras aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

 

LAINNYA