Bareskrim Polri Telusuri Aliran Dana Judi Online dan Isu Keterlibatan Ketua Umum Parpol dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Nov 2026 09:05 0 19 Redaksi

Jakarta|Eranews.id — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan komitmen penuhnya untuk mengusut tuntas skandal dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini memperluas penyidikan hingga menelusuri aliran dana operasional alat sadap yang disinyalir bersumber dari aktivitas perjudian online (judol).

Penyidikan ini kian menjadi sorotan publik seiring menguatnya spekulasi mengenai keterlibatan figur pimpinan partai politik papan atas. Isu tersebut mengarah pada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pasca-pengungkapan pengamat intelijen terkait adanya petinggi parpol yang menyambangi lokasi posko penyadapan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya masih memproses seluruh informasi yang masuk secara profesional.

“Terima kasih atas informasinya, tadi kami sampaikan ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (05/11/2026). Ia memastikan kepolisian tidak akan menutup-nutupi perkembangan perkara.

Perluasan Tersangka dan Peran Irjen Slamet Uliandi

Di tengah penyelidikan arus dana dan pihak di balik layar, Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka baru pada Kamis (05/11/2026) malam. Mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), dinaikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan penghapusan data hasil penyadapan serta akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa SU yang bertindak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri masih memegang kendali struktural informal yang memengaruhi pejabat aktif.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Suhermanto.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan mengingat kondisi kesehatannya yang menurun akibat serangan pascastroke. Penetapan SU menjadikan total perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam kasus ini mencapai empat orang, menyusul mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) yang ditetapkan sebelumnya pada 3 November 2026.

Respons Istana dan Desakan Komisi III DPR RI

Merespons dinamika politik yang memanas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihak Istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum dan mendukung langkah pembersihan secara transparan.

“Kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus. Harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Prasetyo Hadi, Jumat (06/11/2026).

Dukungan tegas juga datang dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa aksi penyadapan terhadap kepala negara merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara yang harus ditindak tanpa pandang bulu.

“Jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kalau ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan,” tegas Abdullah.

DPP Partai Golkar Tegaskan Bantahan Keras

Menanggapi isu yang menyeret nama ketua umumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar membantah keras segala tudingan yang mengaitkan Bahlil Lahadalia dengan perakitan maupun operasional penyadapan ilegal tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai isu tersebut sebagai narasi disinformasi dan hoaks yang tidak perlu dihiraukan. Ia mengingatkan publik pada pola fitnah serupa yang pernah menyerang ketua umumnya pada tahun 2024 lalu.

“Sesuatu yang tidak bisa dikonfirmasi, sebenarnya tidak perlu dihiraukan. Ini pernah terjadi terhadap ketua umum kita. Ingat enggak waktu itu? … Seolah-olah A1,” ungkap Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (06/11/2026).

Hingga saat ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terus memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis barang bukti digital forensik guna membongkar tuntas jaringan, pemberi perintah, serta penyandang dana di balik skandal penyadapan kepala negara ini (red).

LAINNYA