gambar ilustrasi Jakarta|Eranews.id – Pemerintah berencana membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran seleksi diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini seusai mengikuti pembahasan bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya pada awal 2027,” ujar Rini.
Kesempatan tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS. Para guru tetap harus mengikuti proses seleksi serta memenuhi persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Rini menyebut pemerintah masih menyusun kebijakan dan kebutuhan formasi guru secara nasional. Jadwal pendaftaran awal 2027 yang disampaikan masih berupa perkiraan.
Pemerintah belum mengumumkan secara terperinci mengenai jumlah formasi, batas usia, masa kerja, kualifikasi pendidikan, mekanisme afirmasi, tahapan seleksi, maupun ketentuan bagi guru PPPK yang ingin mendaftar.
Calon peserta karena itu diminta menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kementerian yang membidangi pendidikan.
Pemerintah juga sedang menyiapkan proyeksi kebutuhan guru nasional. Pemetaan tersebut mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk sekolah reguler maupun sejumlah program pendidikan prioritas.
“Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan juga Sekolah Garuda,” kata Rini.
PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, keduanya memiliki mekanisme pengangkatan dan hubungan kerja yang berbeda.
Guru PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kelulusan akan bergantung pada pemenuhan persyaratan, hasil seleksi, dan ketersediaan formasi.
Dengan demikian, kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah adalah pemberian kesempatan mengikuti seleksi PNS, bukan perubahan status secara langsung tanpa seleksi.
Ketentuan teknis menjadi penting karena sebagian guru PPPK mungkin memiliki usia, masa kerja, lokasi penugasan, dan latar belakang pengangkatan yang berbeda.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah seleksi tersebut akan menggunakan jalur umum, jalur khusus, afirmasi, atau mekanisme lain bagi guru yang telah lama mengabdi sebagai PPPK.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati arah kebijakan untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status, penghasilan, beban kerja, dan pengembangan karier bagi guru PPPK paruh waktu.
Pelaksanaannya masih memerlukan pemetaan jumlah guru, kebutuhan sekolah, ketersediaan formasi, kesiapan anggaran, dan penerbitan ketentuan teknis.
Sebelumnya, DPR juga mendorong agar pembiayaan gaji PPPK guru tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Usulan tersebut muncul karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan resmi DPR RI.
Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR juga membahas rencana pemindahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Rencana tersebut dapat memengaruhi pengelolaan formasi, pembayaran gaji, distribusi guru, pembinaan karier, promosi, hingga penempatan tenaga pendidik antardaerah.
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara terperinci cakupan guru yang akan dialihkan, waktu pelaksanaan, dasar hukum, pembagian kewenangan dengan pemerintah daerah, dan dampaknya terhadap tata kelola pendidikan.
Karena itu, kesepakatan tersebut masih membutuhkan regulasi serta mekanisme pelaksanaan sebelum dapat diberlakukan.
Rencana pembukaan seleksi PNS guru berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyebut Indonesia masih kekurangan sekitar 561.000 guru.
Pemerintah berencana membuka penerimaan guru PNS mulai 2027 untuk ditempatkan di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar, termasuk daerah terpencil, sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Pemetaan kebutuhan diperlukan agar penerimaan guru tidak hanya menambah jumlah ASN, tetapi juga mampu mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik antardaerah dan antarmata pelajaran.
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan pengumuman lengkap mengenai seleksi PNS bagi guru PPPK pada 2027.
Guru PPPK disarankan tidak mempercayai informasi mengenai jadwal, syarat, formasi, atau pungutan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Informasi seleksi nantinya perlu dipantau melalui situs Kementerian PANRB, BKN, Kemendikdasmen, dan portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Hal terpenting yang perlu dipahami adalah guru PPPK memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS. Perubahan status tetap bergantung pada proses seleksi dan ketentuan resmi yang akan ditetapkan pemerintah (red).