Banten | Eranews.id – Gubernur Banten Andra Soni mengambil langkah cepat untuk menangani dugaan pemerasan dan intervensi dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 19 Maret 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Instruksi tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan profesional, transparan, dan bebas dari tekanan pihak tertentu.
Seluruh perangkat daerah diingatkan agar tidak mengakomodasi permintaan yang berpotensi melanggar peraturan serta berisiko merugikan keuangan daerah.
Dalam instruksinya, Gubernur Andra Soni menekankan empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan di Banten.
Pertama, menjaga situasi tetap kondusif dan melayani masyarakat secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Kedua, menolak segala bentuk permintaan yang mengarah pada pemerasan atau intervensi yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, menghindari tindakan yang dapat menyebabkan kerugian negara atau pelanggaran hukum lainnya.
Keempat, seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan segera melaporkan kepada Sekretaris Daerah jika menghadapi situasi yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menjaga ketertiban selama pelayanan berlangsung, serta meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Instruksi ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Banten dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Provinsi Banten.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus berjalan tanpa hambatan, intimidasi, atau praktik yang merugikan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintahan untuk bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan Provinsi Banten dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.