Walikota Tangerang Nurdin Keluarkan SE untuk Berantas Judi Online di Kota Tangerang

2 minutes reading
Thursday, 25 Jul 2024 23:17 0 75 Hendra

Tangkot | Eranews.id – Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8341 Tahun 2024 untuk memberantas judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN.

SE ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online dan menjaga moral serta produktivitas kerja.

Dr. Nurdin menekankan bahwa judi online tidak hanya merusak moral, tetapi juga menurunkan produktivitas kerja.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Dr. Nurdin, Kamis (25/7).

Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam judi online.

Pengawasan ini termasuk pengecekan perangkat digital milik ASN dan pegawai non-ASN untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online yang terinstal.

“Kami akan menghapus aplikasi judi online yang ditemukan di perangkat mereka,” tegas Dr. Nurdin. Selain itu, bagi ASN dan pegawai non-ASN yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dr. Nurdin berharap dengan SE ini, seluruh ASN dan pegawai non-ASN di Kota Tangerang dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen memberikan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan.

SE ini merupakan langkah konkret Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Dr. Nurdin menegaskan bahwa seluruh ASN dan pegawai non-ASN harus bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online.

“Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menjaga integritas ASN dan memastikan bahwa setiap pegawai tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan kerja di Kota Tangerang, serta menjaga nama baik ASN dan Pemerintah Kota Tangerang.

Dengan adanya pengawasan ketat dan penerapan sanksi yang tegas, diharapkan judi online dapat diberantas di lingkungan ASN dan pegawai non-ASN.

 

 

LAINNYA