Tujuh Tersangka Korupsi KUR Mikro di KCP Semendo Ditahan Kejati Sumsel

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Nov 2025 05:56 0 11 Redaksi

Sumatera Selatan|Eranews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta penyimpangan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara, tepatnya pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dari tujuh tersangka tersebut, empat orang langsung dilakukan penahanan.

Para tersangka yang ditetapkan yakni Erwan, Pemimpin KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024; Mario, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023; Pabri, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023; serta tiga perantara KUR Mikro yaitu Wisnu, Dasril, Julianto, dan Ipan.

Kasus berjaringan ini mencakup periode tahun 2022–2023. Proses pengungkapan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kejati Sumsel kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 3 November 2025, yang menjadi dasar dimulainya penyidikan resmi. Penetapan tujuh tersangka dilakukan pada Jumat (21/11/2025).

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan penetapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para tersangka sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi, namun statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal.

“Ya benar, hari ini kita tetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya langsung dilakukan penahanan yakni EH, MAR, PPD, dan JT. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025, di Lapas Kelas I Palembang,” ujar Ketut kepada wartawan, Jumat.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

“Untuk WAF tidak dilakukan penahanan karena masih terlibat dalam perkara lain. Sedangkan DS dan IH belum memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, dan penyaluran kredit fiktif dengan nominal yang masih dalam proses penghitungan auditor. Penyidikan juga menyasar kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Kasus tersebut kini memasuki tahap pendalaman berkas, termasuk penelusuran aliran dana dan pemeriksaan tambahan saksi (red).

LAINNYA