Gubernur Banten Andra Soni mengikuti Raker dan RDP pengelolaan BMD serta aset BUMD di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
📸 @ddams12 Jakarta|Eranews.id – Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Rapat membahas pengelolaan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) serta optimalisasi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kehadiran Andra Soni menjadi bagian dari koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pengamanan, penataan, serta pemanfaatan kekayaan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Badan Bank Tanah, para gubernur, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia.
Selain pengelolaan BMD dan aset BUMD, rapat membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria serta pelaksanaan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi.
Kedua agenda tersebut diarahkan untuk memastikan kekayaan publik dan pertanahan daerah memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, aman secara fisik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Rifqinizamy menekankan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada pencatatan dalam neraca keuangan.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca,” kata Rifqinizamy.
Setiap pemerintah daerah perlu mengetahui dengan jelas jenis, lokasi, nilai, status hukum, dan pihak yang menguasai aset. Pemerintah juga harus memastikan aset telah bersertifikat, tidak dalam sengketa, digunakan sesuai peruntukan, serta mempunyai rencana pemanfaatan apabila belum produktif.
Komisi II DPR mendorong perubahan paradigma dari sekadar administrasi aset menjadi manajemen aset. Aset yang sudah tercatat belum tentu aman secara hukum dan fisik, sedangkan aset yang telah bersertifikat belum tentu memberikan manfaat secara optimal. JDIH DPR RI
Penguatan pengelolaan dapat dilakukan melalui inventarisasi, penilaian, sertifikasi, pengamanan fisik dan hukum, digitalisasi data, serta pemanfaatan aset melalui skema kerja sama yang sesuai dengan peraturan.
Rapat juga menyoroti penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD. Penyertaan modal harus diperlakukan sebagai investasi publik yang memiliki target kinerja, proyeksi keuntungan, dan manfaat pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia per 1 Juni 2026. Sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen di antaranya masih mengalami kerugian.
Secara keseluruhan, laba bersih BUMD tercatat sekitar 1,9 persen dari total aset, sedangkan dividen yang diberikan berada di kisaran satu persen dari total aset.
BUMD yang sehat didorong untuk terus diperkuat. Sementara itu, BUMD yang menghadapi masalah harus memiliki program penyehatan dengan sasaran dan batas waktu yang jelas.
Penilaian terhadap BUMD pelayanan publik juga tidak hanya didasarkan pada besarnya dividen. Kualitas pelayanan dan manfaat sosial tetap menjadi bagian penting dalam mengukur kinerja. Adapun BUMD komersial dituntut menghasilkan keuntungan serta mampu mempertanggungjawabkan penggunaan modal daerah.
Bagi Pemerintah Provinsi Banten, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Optimalisasi aset dapat membuka sumber penerimaan baru tanpa selalu bergantung pada peningkatan pajak dan retribusi. Aset yang belum dimanfaatkan dapat dipetakan berdasarkan nilai ekonomi, lokasi, kondisi fisik, serta kesesuaiannya dengan rencana pembangunan daerah.
Pengelolaan aset juga harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan pendapatan, tetapi juga dapat mendukung pelayanan publik, kegiatan ekonomi produktif, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Pada sisi lain, penguatan tata kelola BUMD memerlukan perencanaan bisnis yang realistis, pengawasan berkelanjutan, profesionalisme pengurus, keterbukaan laporan keuangan, serta indikator kinerja yang dapat diukur.
Agenda rapat turut membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria dan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi.
Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan, sinkronisasi data, penataan penguasaan tanah, serta perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Sinergi pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar reforma agraria, perlindungan lahan pertanian, serta pengelolaan aset dapat mendukung kepastian hukum dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Paser
Hasil Raker dan RDP Komisi II DPR RI tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov Banten, dalam meningkatkan ketertiban administrasi, keamanan hukum, produktivitas aset, dan kontribusi BUMD terhadap PAD (rils).