Kuliah Umum di FH Unsri, Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H Dorong Penyelesaian Dualisme Pengawasan Hakim Demi Good Governance

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Okt 2026 06:18 0 9 Redaksi

Palembang|Eranews.id — Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., menyoroti persoalan dualisme pengawasan hakim yang melibatkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut sangat krusial agar pengawasan etik hakim berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.

Pandangan strategis tersebut disampaikan Abdul Chair saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Palembang, Rabu (28/10/2026). Acara bertajuk “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance” ini dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya, Joni Emirzon berharap para mahasiswa dapat menyerap ilmu dan wawasan mendalam yang disampaikan Ketua KY, khususnya terkait kedudukan lembaga negara, independensi hakim, serta upaya membangun sistem peradilan yang berintegritas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi KY, di antaranya Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, S.H., M.H., serta Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas, S.Kom., M.Si.

KY Sebagai Lembaga Penyempurna Kekuasaan Kehakiman

Dalam pemaparannya, Abdul Chair menjelaskan kedudukan dan peran strategis KY dalam konsepsi negara hukum, khususnya dalam menjaga prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence).

Ia menegaskan bahwa meskipun KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman, lembaga ini memiliki fungsi krusial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim melalui pengawasan etik.

“Kemerdekaan peradilan tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan hakim dari campur tangan pihak luar, tetapi juga harus disertai mekanisme akuntabilitas agar kewenangan kehakiman tidak disalahgunakan,” ungkap Abdul Chair di hadapan civitas akademika FH Unsri.

Menariknya, dalam menguraikan argumentasinya, Ketua KY menggunakan pendekatan sistematis berbasis kaidah-kaidah fikih (qawaid fiqhiyah) yang dihubungkan secara harmonis dengan prinsip hukum tata negara dan kepentingan publik.

Soroti Dualisme Pengawasan dan Dorong Pembenahan Regulasi

Salah satu pokok bahasan utama yang mendapat sorotan tajam adalah persoalan dualisme pengawasan hakim. Abdul Chair menilai ketidakselarasan pengaturan kewenangan antara KY dan MA berpotensi menimbulkan disharmoni serta ketidakjelasan orientasi pengawasan.

Merujuk pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, KY memiliki landasan konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim. Oleh karena itu, ia mendorong adanya revisi terhadap undang-undang terkait guna mengharmonisasi regulasi, mengatasi tumpang tindih pengawasan, serta mengoptimalkan penegakan etik tanpa mengintervensi substansi putusan hakim.

“Pengawasan etik oleh KY merupakan sarana untuk mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman, baik pada tingkat kelembagaan maupun individu hakim, yang harus berjalan seiring dengan akuntabilitas,” tambahnya.

Mengakhiri kuliah umumnya, Abdul Chair menekankan bahwa judicial independence dan akuntabilitas adalah dua pilar mutlak yang saling melengkapi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

LAINNYA