Registrasi SIM Berbasis Biometrik Kini Berlaku di Seluruh Operator, Kemkomdigi Pastikan Sistem Sudah Patuh

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jul 2026 16:22 0 71 Redaksi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler di Indonesia kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik melalui teknologi verifikasi wajah (face recognition). Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama implementasi kebijakan yang mulai berlaku secara nasional.

Pada tahap awal penerapan, Kemkomdigi masih menemukan sejumlah operator yang membuka layanan registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, temuan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan teguran sehingga dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam seluruh operator telah melakukan penyesuaian sistem sesuai regulasi.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggara telekomunikasi mematuhi kebijakan pemerintah sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Hampir 5 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Biometrik

Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik telah mencapai sekitar 201 ribu transaksi setiap hari.

Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi kartu SIM melalui mekanisme verifikasi wajah.

Meski seluruh operator telah dinyatakan patuh, Kemkomdigi menegaskan pengawasan tidak akan berhenti. Pemerintah akan terus melakukan inspeksi secara berkala di berbagai wilayah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten.

Dany juga menegaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap diberikan kesempatan apabila ingin memperbarui data secara sukarela menggunakan mekanisme biometrik.

“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” katanya.

Perkuat Keamanan Ekosistem Digital Nasional

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar “Terjaga” dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.

Menurutnya, penggunaan teknologi face recognition yang dicocokkan dengan data kependudukan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas sekaligus meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.

“Verifikasi biometrik menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan mampu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan identitas,” ujarnya.

Operator Seluler Siap Jalankan Regulasi

Dukungan terhadap kebijakan pemerintah juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator seluler berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.

“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.

ATSI mencatat bahwa sebelum kebijakan diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Menurut ATSI, capaian tersebut menunjukkan kesiapan industri telekomunikasi dalam mendukung transformasi digital nasional sekaligus memperkuat perlindungan pelanggan dari berbagai modus kejahatan siber yang memanfaatkan penyalahgunaan identitas (rils).

LAINNYA