Jakarta|Eranews.id — Pemerintah kini tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut resmi atas penetapan status Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa dokumen administrasi pemberhentian tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelesaian di Istana.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi melalui pesan singkat, Rabu (04/11/2026).
Tersangka Penyadapan Ilegal Lintas Tokoh dan Lembaga
Dalam perkara dugaan penyadapan terlarang ini, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi (Pati) Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam operasi penyadapan tanpa izin yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pejabat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), politisi, hingga insan media massa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
-
Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
-
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
-
Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.
Penyadapan Tanpa Prosedur Penegakan Hukum
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membeberkan bahwa aksi penyadapan terkoordinasi ini berlangsung secara marathon sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyusupan alat sadap secara ilegal tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon krusial—termasuk nomor pribadi Presiden Prabowo—dimasukkan secara sepihak ke dalam perangkat alat sadap milik Polri tanpa melewati proses verifikasi maupun legalitas tindak pidana.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin (red).