Tangerang | Eranews.id — Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat satwa dilindungi endemik Indonesia oleh seorang WNA asal India melalui Bandara Soekarno-Hatta Selasa (5/11).
Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta. Satwa yang disita meliputi dua ekor Lutung Budeng, satu Burung Nuri Raja Ambon, dan satu Burung Serindit Jawa yang hendak diselundupkan ke Mumbai, India.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 29 Oktober 2024 setelah tim mendapat informasi adanya percobaan penyelundupan.
“Petugas kami menemukan dua ekor Lutung Budeng, satu Burung Nuri Raja Ambon, dan satu Burung Serindit Jawa tersembunyi dalam koper milik penumpang pesawat IndiGo Airlines rute Jakarta-Mumbai,” ujar Gatot.
Satwa tersebut disembunyikan dalam kotak plastik dan disamarkan dengan barang-barang seperti makanan dan mainan.
Lutung Budeng adalah primata endemik Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan beberapa kepulauan lainnya, sementara Burung Nuri Raja Ambon dan Burung Serindit Jawa merupakan satwa yang hanya ditemukan di wilayah Papua Barat, Maluku, dan Pulau Jawa.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam melestarikan satwa endemik yang rentan terancam akibat kerusakan habitat dan perburuan liar.
Gatot juga menegaskan bahwa satwa tersebut dilindungi oleh undang-undang Indonesia, yakni UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PermenLHK P.106 Tahun 2018.
Satwa ini juga termasuk dalam Appendix II CITES, yang berarti rentan terancam punah jika perdagangan ilegal tidak dikendalikan.
Pelaku penyelundupan, berinisial STH, mengaku memperoleh satwa di pasar hewan di Jakarta Timur untuk diberikan sebagai hadiah bagi keluarganya di India.
Saat ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta masih menyelidiki adanya potensi keterkaitan dengan kasus-kasus penyelundupan serupa di bandara tersebut.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan pelaku dijerat Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 87 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan komitmen mereka untuk menjaga kelestarian fauna endemik Indonesia dan akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait demi mencegah perdagangan ilegal satwa langka.