Nasional | Eranews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol) yang meminta kejelasan status legal mereka sebagai karyawan, bukan hanya mitra seperti saat ini.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa regulasi terkait status pengemudi ojol telah disiapkan.
Namun, penerapannya akan sangat bergantung pada Menteri Ketenagakerjaan yang akan menjabat di kabinet mendatang.
“Saat ini kami sudah menyusun regulasi tersebut. Kami juga mengadakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet. Pengemudi sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, kami masih menunggu persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru,” jelas Putri, dikutip pada Selasa (03/09/2024).
Putri menambahkan bahwa pengaturan status pekerja digital seperti pengemudi ojol menjadi penting karena fenomena ini telah menjadi tren global.
Banyak negara di dunia menghadapi tantangan serupa terkait status pekerja di platform digital.
“Kami mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja karena mereka telah menjadi bagian dari tren global. Di banyak negara, platform digital workers eksis dan diakui sebagai pekerja,” tegasnya.
Meski demikian, para pengemudi ojol tetap meminta payung hukum yang lebih jelas mengenai status mereka. Hingga saat ini, pemerintah belum dapat memastikan status hukum mereka di masa mendatang.
“Kami mengakui bahwa ini adalah pekerjaan. Tapi terkait pengaturan lebih lanjut, kita masih menunggu kebijakan yang tepat,” imbuh Putri.
Putri juga menekankan pentingnya perusahaan teknologi mengikuti aturan yang berlaku, termasuk memastikan keselamatan kerja bagi para mitra pengemudi.
“Perusahaan tidak boleh mempraktikkan perbudakan modern. Mereka harus menyediakan waktu istirahat yang cukup dan membayar sesuai standar.
Selain itu, perusahaan juga harus menjamin K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) serta mencegah pelecehan seksual,” tutupnya.